SKD CPNS dan PPPK Mulai 2 September

SKD CPNS dan PPPK Mulai 2 September

KALIANDA – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bakal mulai digelar pada 2 September 2021, mendatang. Rencananya, akan digelar Institut Teknologi Sumatera (ITERA) dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan Kantor Regional V BKN. Kepala BKD Lamsel, Puji Sukanto menyatakan, pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 itu berdasarkan Surat Kepala Kepegawaian Negara Nomor : 1564/B-KS.04.01/UE/E/2021 Tanggal 23 Agustus 2021 Perihal Undangan Hasil Rapat Koordinasi Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2021. “Bahkan, sudah kita tentukan lokasi titik SKD sekaligus mekanisme pelaksanaan tes nya. Mengingat, saat ini dalam kondisi pandemi covid-19. Maka, semua harus taat terhadap protokol kesehatan (prokes),” ungkap Puji via sambungan telepon, Rabu (25/8) kemarin. Puji menerangkan, seleksi kompetensi PPPK NonGuru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021 setelah masa sanggah berjumlah  2.161 orang. Dengan rincian, pelamar CPNS berjumlah 2.106 orang dan pelamar PPPK Non Guru berjumlah 55 orang. “Pembagian sesi pelaksanaan SKD CPNS dan/atau Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 di titik lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri pembagian sesi dilaksanakan paling banyak 4 (empat) sesi,” terangnya. Selain itu, imbuhnya, para peserta tes juga wajib  menaati aturan protokol kesehatan secara ketat. Antara lain, melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam. Dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021. “Pada saat pelaksanaannya, peserta juga wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker). Lalu, jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter, cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, ruang kegiatan maksimal disi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal,” paparnya. Lebih lanjut dia mengatakan, peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi. “Dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi,” pungkasnya. (idh)  

Sumber: